Komisi III Berencana Gelar Rapat Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja untuk Medis
Komisi III Berencana Gelar Rapat Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja untuk Medis
Komisi III DPR RI berencana akan mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis, untuk menyerap masukan peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.
Anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Dok. PKS)
Wowsiap.com -Komisi III DPR RI berencana akan mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam rapat dengar pendapat. Yakni dengan rencana menyerap masukan secara lebih mendalam, berkaitan peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.
“Saya mendengar dari pimpinan Komisi III DPR RI bahwa Kamis (30/6) akan juga hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Rabu (29/6).
Baca Juga di Berita Terkini Kesehatan
Menurutnya, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
“Kami akan secara penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat Undang-Undang Narkotika yang ada, memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas,” ujarnya.
Nasir mengungkapkan sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan obt dan Makanan.
“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti,” tandasnya.
Penelitian
Tentu saja, hal ini harus ada penelitian sehingga kemudian harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya.
“Pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi resiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama menjaga generasi muda,” tegasnya.
Dengan adanya isu ini, besar kemungkinan pemerintah dan Komisi III DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.
“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis. Bahkan sejumlah perguruan tinggi juga sudah ada penelitian terkait peluang pemanfaatan terbatas tanaman ganja untuk medis ini,” ucapnya.
Baca Juga di Berita Terkini Nasional
Seluruh elemen juga diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar. “Jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” tukasnya.
Komisi III Berencana Gelar Rapat Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja untuk Medis
EDITOR : SA Susilo
Comments
Post a Comment